Loading...
pt pertamina melarang konsumen membeli olahan bakar minyak di spbu dengan iktikad dijual berulang buat mencari keuntungan.
” larangan warga tidak boleh membeli bbm tipe apa juga buat dijual berulang sudah diatur oleh uu nomor. 22/2001 tentang migas, ” kata sales eksekutif pertamina retail iv, daerah kalimantan barat, benny hutagaol di pontianak, sabtu (3/8/2019).
benny mengharapkan ke depan tidak terdapat lagi oknum warga yang menggunakan peluang membeli premium di spbu, setelah itu menaruh, mendistribusikan dan juga menjual ke tempat lain lagi. demikian dilansir antaranews.
” seluruhnya berhak dalam membeli bbm di spbu, asalkan jangan membeli bbm buat dijual berulang, karna perihal itu melanggar ketentuan yang berlaku, ” kata benny.
dalam pengawasan penjualan bbm di spbu, grupnya memakai kamera pengaman ataupun kamera tersembunyi guna menekan terbentuknya penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
( sumber: https: //monsiurbanana. blogspot. com/2019/08/penjual – bensin – eceran – gigit – jari – beli. html )
Loading...

0 Response to "Penjual Bensin Eceran Gigit Jari, Beli BBM dan Dijual Lagi Bakalan Kena Denda Rp 30 Miliar?"
Posting Komentar